LPKA KLAS 1 TANGERANG |
Setiap warga negara berhak mendapatkan dan merasakan
euporia kemerdekaan, begitu pula dengan warga negara
yang sedang menjalani masa hukuman
di Lembaga Pemasyarakatan dan Pembinaan di Indonesia.
Seluruh warga binaan pemasyarakatan memperoleh
hak pengurangan masa pidana dalam bentuk
Remisi Umum 17 Agustus sesuai ketentuan yang tertera
dalam Undang-Undang. Dan pada tahun 2016 ini
Upacara Penyerahan Remisi Umum simbolis
oleh Menteri Hukum dan HAM RI diselenggarakan secara resmi
di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tangerang.
Bpk. Yosanna Hamonangan Laoly |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar