SELAMAT DATANG DI LPKA KLAS I TANGERANG

Kamis, 01 September 2016

PROFIL LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS I TANGERANG






V I S I

Menjadi institusi terpercaya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pembimbingan, pembinaan, dan pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan




M I S I
  1. Mewujudkan sistem perlakuan kreatif yang menumbuhkan rasa aman, nyaman, ramah, dan layak anak
  2. Melaksanakan perawatan, pelayanan, pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan untuk kepentingan terbaik bagi anak
  3. Membentuk jiwa sportivitas dan cinta ilmu pengetahuan bagi anak
  4. Menumbuh kembangkan ketaqwaan, kesantunan, kecerdasan, rasa percaya diri dan keceriaan anak
  5.  Memberikan perlindungan, pelayanan, dan pemenuhan hak anak.


M O T T O

'' MELAYANI, MELINDUNGI, MEMBINA, MEMBIMBING, 
DAN MENDIDIK DENGAN SEPENUH HATI ''


KOMITMEN PELAYANAN

Bebas Pungli
Adil
Santun dan Ramah
Tanggung Jawab



S E J A R A H

           Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tangerang yang dulunya bernama Lapas Anak Pria Tangerang dibangun Pemerintah Hindia Belanda pada  tahun 1925 diatas tanah seluas ares 12.150m2, dengan kapasitas 220 anak. Secara historis sejak tahun 1934 pengelolaan diserahkan kepada Pro Juventute untuk mengasingkan anak keturunanBelanda yang berbuat nakal. Tahun 1945 berubah menjadi Markas Resimen IV Tangerang, Tahun 1957 sampai dengan 1961 dikelola oleh Jawatan Kepnejaraan dan namanya dirubah menjadi pendidikan negara dan kemudian pada tahun 1964 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan anak Pria Tangerang. Berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak akan diubah kembali menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ).


P E N G E R T I A N   A N A K

Setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 
( UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak )

Anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana ( undang undang No.11 Tahun 2012 tenang Sistem Peradilan Pidana Anak ).


D A T A   D A N   F A K T A

Petugas Lapas Anak Pria Tangerang berjumlah 96 orang. Terdiri dari 30 petugas regu jaga, 66 staff yang diantaranya terdiri dari 2 orang dr gigi, 5 orang perawat, dan 1 orang psikolog.
Dengan Kapasitas 220 orang anak. Usia 12 tahun sampai dengan 18 tahun. Dengan latar belakang pelanggaran hukum yang dilakukan : 
  1. Penyalahgunaan Narkoba
  2. Pelanggaran Asusila 
  3. Pencurian 
  4. Penganiayaan dan pelanggaran Hukum lainnya


SISTEM PERLAKUAN ANAK 


TAHAP AWAL -  1/3 MP

ADMISI ORIENTAS (AO)


  1. Masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan,
  2. Assesment :
    a. Resiko
    b. Psikososial
    c. Ekonomi
    d. Litmas
  3. Konseling individu dan kelompok
  4. pengenalan hak dan kewajiban 
  5. perencaan Program pembinaan melalui sidang TPP
  6. pemantauan oleh Bapas dan masyarakat
  7. Litmas Bapas untuk Program Pembinaan tahap awal


PEMBINAAN
  1. Penetapan Program Pembinaan untuk Anak melalui sidang TPP 
  2. Pemantauan oleh bapas 
  3. Evaluasi

TAHAP LANJUTAN 1/3 - 1/2 MP



1/3 - 1/2 MP
  1. Assesment 
  2. Melanjutkan dan Meningkatkan program pembinaan tahap awal
  3. Mengundang partisipasi masyarakat dan keluarga untuk kegiatan bersama di dalam Lapas 
  4. Konseling
  5. Pemantauan oleh Bapas
  6. Evaluasi


1/2 MP - 2/3 MP ASIMILASI
  1. Assesment 
  2. Sekolah luar lapas
  3. Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)
  4. Olah raga 
  5. Menjalankan Ibadah
  6. Konseling
  7. Pemantauan oleh Bapas
  8. Evaluasi

TAHAP LANJUTAN 1/3 - 1/2 MP


TAHAP AKHIR 2/3 MP - BEBAS
  1. Assesment
  2. Pelaksanaan Program Reintegrasi Anak, antara lain :
    a.Pembebasan Bersyarat
    b.Cuti Menjelang Bebas
    c.Cuti Bersyarat


PROGRAM DAN JENIS KEGIATAN
  1. Pendidikan :
    SD, SMP, SMK, PKBM Istimewa ( Paket A, B , dan C ) 
  2. Pondok Pesantren Tarbiyatul Aulad
  3. Keterampilan/ Latihan Kerja :
    Rumah pintar, Pramuka, Komik Cruhat, Modul SERU, Pelatihan Komputer, Penjahitan, Pengelasan, Perkebunan, Perikanan, Budidaya Lele, Sablon, Kerajinan Batok Kelapa, Steam Motor
  4. Olahrag dan Seni
    Badminton, Sepak Bola, Volly ball, Catur, Tenis Meja, Senam, Futsal, Band, Marawis dan Angklung
  5. Kerohanian Mental dan Spritual
    Majelis Ta'lim, Baca tulis Al-qur'an dan Kebaktian
  6. Rekreasi : Perpustakaan dan Nonton TV
  7. Pelayanan Kesehatan dan Kegiatan Sosial :
    Kunjungan keluarga, Kunjungan sosial, Kunjungan Akademisi


HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

A. TAHANAN ANAK

  • Dilakukan dengan asas praduga tidak bersalah.
  • Memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh penasehat hukum.
  • Melakukan ibadah sesuai dengan agam dan kepercayaannya.
  • Mendapatkan perawatan jasmani dan rohani.
  • Menyampaikan keluhan.
  • Mendapatkan pendidikan dan pelajaran.
  • Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran radio dan media massa.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
  • Menerima kunjungan penasehat hukum/ orang tertentu.
  • Menerima perawatan oleh dokter pribadi.
  • Mendapatkan perlindungan barang milik pribadi yang dititipkan di Rutan/Lapas/Rupbasan yang dirampas/disita negara.


B. ANAK PIDANA

  • Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Mendapatkan perawatan jasmani dan rohani.
  • Mendapatkan pendidikan dan pelajaran.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
  • Menyampaikan keluhan.
  • Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran radio dan media massa.
  • Anak tidak berhak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan (Pasal 22, Pasal 29, dan Pasal 36 ayat (1) ).
  • Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum./orang/tertentu.
  • Mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi ( Pasal 29, 36 ayat (1) ).
  • Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga ( CMK ).
  • Mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( PB), ( Pasal 36 ayat (1) ).
  • Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ), ( Pasal 36 ayat (1) ).
  • Mendapatkan Cuti Bersyarat ( CB ).
  • Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Berhak memperoleh pembinaan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ( uu.no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ).

KEWAJIBAN ANAK

  1. Menciptakan suasana aman, tentram dan nyaman.
  2. Menjaga kerukunan dan rasa persaudaraan sesama Anak.
  3. Saling hormat menghormati sesama Anak.
  4. Menjalankan ibadah agama sesuai dengan Agama yang di anut.
  5. Mengikuti secara tertib program pembinaan ( pendidikan dan pelatihan ), pembimbingan dan kegiatan tertentu lainnya.
  6. Memakai pakaian seragam sesuai dengan yang telah ditentukan.
  7. Mematuhi dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lapas Anak.
  8. Menciptakan dan memelihara kebersihan kamar, lingkungan, paviliun dan lingkungan lapas.
  9. Menajag, Merawat dan memelihara barang-barang inventaris yang diberikan serta mengembalikannya dalam keadaan bersih dan baik/lengkap pada saat akan diberikan.
  10. Berlaku sopan santun serta menghormati dan mnenghargai petugas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar